ConsRev adalah penguatan kapasitas dan kapabilitas peneliti di Mahkamah Konstitusi untuk meningkatkan kualitas putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu peran sentral Mahkamah Konstitusi dalam dunia internasional seperti AACC dan WCGJ, dan juga pengembangan ilmu pengetahuan dan karya ilmiah di Indonesia.
Constitution Review (ConsRev) merupakan jurnal hukum yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Analisis Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tujuan utama jurnal ini adalah untuk menyebarluaskan penelitian, analisis konseptual dan tulisan-tulisan ilmiah lainnya tentang isu-isu konstitusional. Artikel-artikel yang diterbitkan mencakup berbagai topik tentang konstitusi, Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi, dan isu-isu terkait hukum tata negara di Indonesia maupun di negara lain.
Jurnal ini dirancang untuk menjadi jurnal hukum internasional dan dimaksudkan sebagai forum beasiswa hukum yang membahas ide dan wawasan dari profesi hukum, sarjana hukum, hakim, dan praktisi hukum.
“ConsRev sendiri hadir sejak tahun 2015, pada saat itu alasannya untuk supaya peneliti di Mahkamah Konstitusi yang bertugas agar hakim memperoleh wawasan dan artikel untuk dibaca,” ujar Pan Mohamad Faiz selaku Editor in Chief Journal ConsRev Mahkamah Konstitusi RI.
Alasan penerbitan jurnal di dalam ConsRev adalah sebagai penguatan kapasitas dan kapabilitas peneliti di Mahkamah Konstitusi untuk meningkatkan kualitas putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu peran sentral Mahkamah Konstitusi dalam dunia internasional seperti AACC dan WCGJ dan juga pengembangan ilmu pengetahuan serta karya ilmiah di Indonesia.
Faiz melanjutkan, di dalam website ConsRev kualitas tulisan selalu dijaga dan diperhatikan.
“Di dalam website kualitas jurnal dijaga dan ada proses verifikasi, jurnal yang masuk juga terus dimonitoring hingga bisa mencapai scopus dan juga Web of Science (WoS),” lanjutnya.
Sebelum ConsRev berjalan seperti sekarang, Mahkamah Konstitusi terus berupaya agar ConsRev mampu meraih scopus dengan melakukan berbagai strategi perbaikan yang sudah dimulai sejak tahun 2017.
Perbaikan-perbaikan tersebut bertujuan untuk pengembangan dalam strategi ConsRev, seperti restrukturisasi pengelola jurnal, merekrut full time staff, melakukan evaluasi website dan OJS, menambah reviewers, dan mengelola internasional symposium atau conference.
Faiz juga memberikan tahapan agar sebuah jurnal bisa melakukan persiapan ConSrev menuju Web of Science (WoS).
“Persiapan ConsRev menuju WoS ini, di antaranya melengkapi tampilan website, melengkapi pernyataan etik yang menjadi poin penting, kemudian melengkapi biodata editor, editorial board, dan reviewer, lalu mendaftar ke Publons, meningkatkan konten, serta harus meningkatkan sitasi,” jelasnya.
Ia melanjutkan ada tiga tahapan lain agar sebuah jurnal dapat menuju Web of Science, yaitu:
1. Kualitas, apakah ada ISSN serta judul jurnalnya sudah ada dan tidak sama dengan jurnal lain. Untuk publisher, sudah ada link website jurnalnya dan bisa di akses kontennya.
2. Konten atau isi, artikel yang ada sudah memenuhi karakterisasi sebuah jurnal yaitu abstrak yang berbahasa asing, tulisan yang mudah dibaca, bahasa yang jelas, ada timeline publikasi.
3. Kriteria, jurnal yang ada harus terdapat sitasi dari WoS, seberapa besar dampak dari artikel yang diterbitkan dan dikutip oleh berbagai jurnal.
“Kalau poin ketiga tidak terpenuhi maka ada embargo dua tahun dan bisa diajukan kembali dua tahun kemudian. Namun, jika jurnal ditolak pada poin satu dan dua, masih bisa mengajukan jurnal tanpa harus menunggu selama dua tahun,” jelas Faiz.
Bagi Mahkamah Konstitusi putusan adalah mahkota, di bawah putusan tersebut ada jurnal. Sehingga sumbangsih referensi yang dimuat dan dipublikasikan pada banyak jurnal dapat memberikan bahan-bahan bagi Mahkamah Konstitusi khususnya pada praktik hukum di Indonesia.
Terakhir, Faiz menambahkan pada tahun 2022, ConsRev akan mengoptimalkan pemanfaatan sosial media dan platform akademik untuk mensosialisasikan artikel-artikel yang telah diterbitkannya agar lebih banyak tersitasi.