Sebagai bentuk apresiasi atas penandatangan Kerjasama / MoU Posbakum antara Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A dengan Lembaga Bantuan Hukum UNIYAP, pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021, Direktur Lembaga Bantuan Hukum UNIYAP, mengundang warga Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A untuk menghadiri penyerahan naskah MoU dari LBH kepada Rektor UNIYAP.
Kegiatan dilaksanakan di auditorium Rektorat UNIYAP, Lt.7. Setelah pembacaan ayat suci Al Quran acara dilanjutkan dengan pengantar dari Direktur LBH UNIYAB, H. Abdul Rahman Upara, S.H., M.H., yang menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang telah ditandatangani dan LBH UNIYAP senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik dan selalu berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A, sehingga pelayanan tersebut benar-benar berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam sambutan selanjutnya Rektor UNIYAP, Dr. H. Muhdi B. Hi Ibrahim, S.E., M.M., menyampaikan kerjasama ini merupakan awal dari kerjasama-kerjasama lain yang akan ditindaklanjuti dalam kontribusi UNIYAP dalam mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ketiga yaitu pengabdian kepada Masyarakat melalui jalur lain selain jalur hukum dengan Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A, Dra. Farida Hanim, M.H., memberikan apresiasi yang luar biasa atas respon dari UNIYAP tentang pelaksanaan kegiatan tersebut, dan kerjasama ini sebagai implementasi maksimalisasi pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, dan untuk peradilan agama petunjuk teknisnya telah diatur oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014, serta merupakan aturan wajib yang harus dipedomani. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 menyebutkan ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan terdiri dari layanan pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dan penyediaan Posbakum pengadilan.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A juga menyampaikan mulai tahun 2018, Mahkamah Agung mencanangkan era baru peradilan modern berbasis tekhnologi informasi. Aplikasi e_court sebagai salah satu aplikasi unggulan Mahkamah Agung merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online melalui e_filing (pendaftaran perkara secara online), e_payment (pembayaran panjar biaya perkara secara online) dan e_summons (pemanggilan pihak secara online). Kemudian pada ulang tahun Mahkamah Agung yang ke 74, tanggal 19 Agustus 2019, dilaunching aplikasi e_litigation sebagai penanda dimulainya implementasi sistem peradilan secara elektronik. Kehadiran e_litigasi merupakan migrasi dari system manual ke system elektronik tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara saja, namun dalam praktek persidangan, sehingga sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar, dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab menjawab, penyampaian pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik. Diakhir sambutannya Ketua Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A, menyampaikan kerjasama ini hendaknya dilandasi niat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan integritas yang tinggi, profesional dan proporsional.
Sumber: https://pa-jayapura.go.id/en/berita-seputar-pa/242-penyerahan-naskah-mou-posbakum