UNIYAP News & Events

Mengenal Ciri Situs Artikel Ilmiah Hukum Bodong dan Predator 30 Juni 2024 Dilihat: 101x

Jurnal predator bisa menurunkan kualitas tulisan dan kredibilitas penulis atau peneliti sehingga wajib dihindari.  Pempublikasian artikel ilmiah ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Setelah artikel ilmiah selesai ditulis, selanjutnya dibutuhkan wahana publikasi untuk menerbitkan artikel yang sudah dibuat tersebut.

Namun, kini semakin banyak jurnal-jurnal predator yang kian cerdas menipu para akademisi yang menerbitkan artikel ilmiahnya. Jurnal predator akan membuat artikel ilmiah yang diurus publikasinya tidak kunjung masuk ke database yang bereputasi. Tidak jarang, artikel dalam jurnal ilmiah tidak benar-benar dipublikasikan sehingga hasil kerja keras peneliti dalam menyusun artikel ilmiah tidak membuahkan hasil.

Predatory journals itu dia meminta bayaran padahal mayoritas jurnal hukum tidak meminta bayaran. Tapi persoalannya beberapa jurnal yang sangat bagus seperti Journal of Law and Economics meminta submission fee,’’ ujar Kukuh Tejomurti selaku Pegiat dan pengelola jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) dalam coaching clinic jurnal internasional, Senin (12/2).

Meski tidak semua yang meminta bayaran adalah jurnal predator, tapi jurnal predator sudah pasti meminta bayaran, kata Kukuh. Jurnal predator umumnya berbentuk situs yang menawarkan jasa publikasi. Sekilas hal ini normal, karena setiap penerbit jurnal akan menghadirkan banyak penawaran menarik. Tapi tidak semua penerbit jurnal adalah penerbit kredibel dan terpercaya.

Jika peneliti menjumpai biaya publikasi yang kelewat murah maka wajib curiga dan begitu juga sebaliknya. Sebaiknya, peneliti mengetahui berapa biaya normal untuk proses publikasi jurnal agar terindeks di database bereputasi. Kukuh memberikan sejumlah tips bagi peneliti yang akan mempublikasikan artikel ilmiahnya ke sebuah jurnal agar terhindar dari jurnal predator yang saat ini marak ditemukan.

“Peneliti perlu mencurigai proses yang sangat cepat, seperti publikasi yang hanya beberapa hari sampai beberapa minggu dari pengiriman artikel. Hal ini membuat tidak jelas publication date-nya kapan artikel diterima dan diterbitkan,’’ kata Kukuh.

Kemudian, peneliti perlu memperhatikan situs jurnal yang lingkupnya terlalu luas dan tidak jelas. Banyaknya artikel yang diterima dalam satu nomor juga patut dicurigai sebagai jurnal predator, lantaran dalam satu tahun terdiri dari banyak nomor seperti 1-2 bulan sekali diterbitkan.

“Paling kentara ketika jurnal itu merupakan jurnal predator adalah ketika dia agresif mengirimkan tawaran ke email kita. Tawaran atau bantuan itu tidak sedikit yang mengaku memiliki link ke jurnal di luar Indonesia, padahal jurnal yang benar tidak menyediakan jasa pihak ketiga seperti ini,’’ jelas pengurus Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum ini.

Kukuh menghimbau agar sebelum melakukan pempublikasian, penulis perlu rajin melihat jurnal yang discontinued di scopus dan daftar yang dikeluarkan oleh Dikti.

“Sebelum melakukan publikasi, bisa melakukan pengecekan di situs ISSN Road. Di situ ada perkembangan jurnal di Indonesia yang memiliki ISSN online,’’ lanjutnya.

Jika situs yang dicurigai ternyata masuk ke dalam daftar situs predator, maka lebih aman jika peneliti memilih situs jurnal lain yang lebih terpercaya, sehingga tidak perlu berurusan dengan resiko terkena jurnal predator.

Perlu diketahui jurnal predator bisa menurunkan kualitas tulisan dan kredibilitas penulis atau peneliti sehingga wajib dihindari. Jadikan ciri-ciri jurnal predator sebagai acuan untuk menghindari praktik jurnal predator yang merugikan.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-ciri-situs-artikel-ilmiah-hukum-bodong-dan-predator-lt65ca58a438bf1/?page=2

UNIYAP Testimonial

UNIYAP Media

Mempersiapkan Karier Ideal Bagi Lulusan Fakultas Hukum
Praktek Peradilan Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua
AFTER MOVIE PKKMB UNIYAP 2023