Mampu menyusun dan mempraktikkan konsep-konsep hukum, baik dalam lingkup daerah dan nasional dalam hubungan individual, kolektif dan masyarakat pada umumnya, guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi kemaslahatan bangsa dan negara.
Lulusan memiliki kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah-masalah hukum yang aktual.
Lulusan memiliki kemampuan untuk mengembangkan ilmu hukum sesuai dengan kebutuhan.